NEWS.KOBA.CO.ID. Minat warga negara Indonesia (WNI) untuk membangun keluarga di Jepang terus meningkat. Pertumbuhan jumlah diaspora Indonesia di Negeri Sakura ikut mendorong naiknya permohonan layanan pernikahan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Kondisi tersebut membuat KBRI semakin aktif memberikan edukasi kepada calon pengantin agar memahami seluruh prosedur yang berlaku sebelum melangsungkan pernikahan.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati, mengungkapkan tren pernikahan WNI di Jepang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, peningkatan jumlah pasangan yang menikah berjalan seiring dengan bertambahnya populasi WNI yang tinggal di Jepang. “Tahun 2023 itu ada sekitar 318 pasangan, terus meningkat ke 388, tahun 2025 itu 536. Sekarang kita di tahun 2026 ini setiap minggu minimal 6 atau 7 sampai 8 pasang kita menikahkan setiap minggunya dan itu dalam tiga bulan ke depan sudah penuh.”
Dara menjelaskan, jumlah WNI di Jepang saat ini mencapai sekitar 266 ribu orang. Mayoritas berada pada rentang usia 20 hingga 35 tahun. Komposisi usia produktif tersebut membuat kebutuhan layanan pernikahan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan pernikahan di KBRI Tokyo hanya diperuntukkan bagi WNI yang memang berdomisili di Jepang. Salah satu calon mempelai wajib berstatus WNI dan tinggal di Jepang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tentu saja karena ini adalah pelayanan untuk WNI, harus WNI ya, harus warga negara Indonesia salah satunya. Misalkan WNI sama WNI atau WNI sama warga Jepang atau WNI sama warga asing. Tapi salah satunya harus WNI.”
Sebaliknya, WNI yang datang ke Jepang hanya menggunakan visa wisata tidak dapat mengajukan layanan tersebut. “Kalau kami dari Indonesia turis seminggu, tapi mau menikah di Jepang boleh enggak? Nah, ini tidak boleh. Mohon izin yang turis silakan menikah di Indonesia saja.”
Administrasi Menjadi Tahapan Penting
KBRI Tokyo menegaskan bahwa menikah di Jepang sebenarnya tidak rumit. Calon pengantin hanya perlu memahami setiap tahapan administrasi dan menyiapkan dokumen sejak awal. “Sebenarnya rumit sih enggak, tapi memang panjang. Proses administrasi pernikahan di Jepang itu ada beberapa tahap.”
Tahapan pertama dimulai dari Indonesia. Calon mempelai harus mengurus surat pengantar nikah, surat rekomendasi numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), surat keterangan belum menikah, serta dokumen kependudukan lainnya. Setelah seluruh dokumen lengkap, pasangan wajib mengikuti wawancara pranikah di KBRI Tokyo.
Menurut Dara, wawancara tersebut bukan sekadar formalitas. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa kedua calon mempelai benar-benar menikah atas dasar keinginan sendiri. “Pada saat wawancara pranikah kita ingin melihat bahwa ini memang pasangan yang benar-benar akan menikah. Jangan sampai ada pernikahan karena kontrak, karena visa, atau karena paksaan,” tuturnya di kanal youtube kbritokyo. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, lanjutnya, KBRI akan menerbitkan surat Gubi sebagai pengantar pencatatan pernikahan di kantor pemerintah daerah Jepang atau Shiyakusho sesuai domisili pasangan.
Sesudah memperoleh bukti pencatatan dari pemerintah Jepang, pasangan masih harus mengirimkan dokumen tersebut ke KBRI Tokyo agar memperoleh bukti pencatatan perkawinan luar negeri. Dara menegaskan bahwa pencatatan di dua negara menjadi syarat penting agar pernikahan memiliki kekuatan hukum. “Pernikahan itu selain tercatat di KBRI, tapi juga ada di Shiyakusho atau city council tempat teman-teman tinggal di Jepang,” ungkapnya. Selain itu ia juga mengingatkan agar calon pengantin tidak menunda pengurusan dokumen karena proses administrasi membutuhkan waktu. “Saya tahu beberapa teman-teman cutinya agak pendek untuk pulang ke Indonesia mengurus dokumen. Tapi pernikahan ini komitmen seumur hidup. Jadi memang prosesnya harus agak panjang untuk itu persiakan dari jauh hari.
Pasangan Muslim Harus Melanjutkan ke Akad Nikah
Sementra itu penghulu KBRI Tokyo, Abdul Muhid, menjelaskan bahwa pasangan Muslim wajib melanjutkan proses ke tahap akad nikah setelah pencatatan sipil selesai. Menurutnya, dokumen Juri Shomesho memang menandakan pasangan telah mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh pemerintah Jepang dan Indonesia. Namun, pencatatan tersebut belum memenuhi aspek syariat Islam. “Ketika sudah sampai tahap Juri Shomesho, secara negara sudah tercatat sah sebagai pasangan suami istri, baik di pemerintah Jepang maupun di pemerintah Indonesia.”
Karena itu, Abdul Muhid mengingatkan pasangan Muslim agar tidak langsung tinggal bersama sebelum melaksanakan akad nikah.”Khususnya yang muslim harus berani menolak. Minta untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu akad nikah,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa akad nikah sah menurut pemerintah Indonesia hanya dapat pelaksaanaannya di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka. “Akad nikah di Jepang yang sah itu yang dilakukan di KBRI Tokyo atau di KJRI Osaka,” ujarnya
Jika akad dilakukan di luar kedua perwakilan tersebut, statusnya hanya dianggap sebagai pernikahan siri sehingga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama.”Kalau dilakukan di masjid lain, pernikahannya adalah pernikahan siri atau di bawah tangan sehingga tidak bisa mengeluarkan buku nikah secara resmi dari Indonesia,” jelasnya
Melindungi Pasangan
Abdul Muhid menegaskan bahwa seluruh prosedur tersebut bertujuan melindungi hak pasangan dan anak di masa mendatang. “Yang kita kejar adalah keabsahan secara hukum, baik hukum negara maupun hukum agama, supaya ada kejelasan status antara suami, istri, dan anak,” tambah Muhid. Selain menjelaskan prosedur, KBRI Tokyo memastikan seluruh layanan administrasi pernikahan tidak dipungut biaya. “Untuk proses yang tadi kita bilang panjang walaupun tidak ruwet itu semua biayanya gratis, tidak ada biaya sama sekali. Di KBRI sampai akad nikah kita tidak memungut biaya nol.”
Biaya hanya dapat muncul dari administrasi pemerintah daerah Jepang atau infak penggunaan Masjid Indonesia Tokyo. Pengelolaan infak tersebut berada di bawah pihak masjid dan bukan menjadi bagian dari layanan KBRI. Untuk itu Abdul Muhid juga mengingatkan calon pengantin agar menyiapkan dua orang saksi sebelum akad nikah berlangsung. “KBRI tidak menyediakan saksi. Mohon bantuan teman-teman yang mau nikah mencari teman dekatnya atau keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saksi harus memenuhi syarat agama dan mampu mempertanggungjawabkan kesaksiannya. “Saksi itu harus orang Islam, baligh, dan dapat dipertanggungjawabkan karena pernikahan bukan hal yang sambil lalu,” jelasnya Melalui sosialisasi tersebut, KBRI Tokyo berharap WNI yang akan menikah di Jepang dapat memahami seluruh tahapan sejak awal. Persiapan dokumen yang lengkap, kepatuhan terhadap aturan administrasi, serta pemenuhan syarat hukum dan agama akan membantu pasangan memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak keluarga di kemudian hari.













