Ikusei Shuro Jepang Menggantikan Ginou Jisshu, Ini Perbedaan dan Aturannya

jepang
ilustrasi

NEWS.KOBA.CO.ID. Ikusei Shuro akan menggantikan sistem Ginou Jisshu atau Technical Intern Training Program (TITP) Jepang. Pemerintah Jepang menetapkan sistem baru tersebut mulai berlaku pada 1 April 2027. Kebijakan ini mengubah orientasi penerimaan pekerja asing dari transfer keterampilan menuju pengembangan sekaligus pengamanan tenaga kerja.

Perubahan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program Ginou Jisshu. Jepang menemukan kesenjangan antara tujuan awal dan praktik di lapangan. Pemerintah juga menghadapi kekurangan tenaga kerja serta persaingan global mendapatkan pekerja asing.

Karena itu, pemerintah Jepang merancang sistem yang lebih menekankan perlindungan pekerja. Pada saat yang sama, sistem baru tetap mendukung kebutuhan industri. Pemerintah menargetkan peserta mencapai kemampuan setara pekerja berketerampilan tertentu atau Specified Skilled Worker (SSW) 1.

Mengapa Jepang Mengubah Sistem Ginou Jisshu?

Program Ginou Jisshu memiliki sejarah panjang dalam kebijakan ketenagakerjaan Jepang. Sistem tersebut awalnya mengutamakan transfer keterampilan dan teknologi kepada negara berkembang. Namun, pelaksanaannya kemudian menghadapi berbagai kritik.

Pemerintah Jepang mengakui adanya persoalan dalam sistem lama. Persoalan tersebut mencakup kesenjangan antara tujuan program dan kondisi pelaksanaan. Pemerintah juga menyoroti perlindungan hak pekerja asing sebagai salah satu persoalan utama.

Selain itu, Jepang menghadapi masalah kekurangan tenaga kerja yang semakin serius. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap pekerja asing semakin besar. Pemerintah kemudian memilih pendekatan baru yang menggabungkan pelatihan dan kebutuhan tenaga kerja.

Kebijakan baru juga merespons persaingan antarnegara dalam menarik tenaga kerja asing. Jepang ingin menciptakan sistem yang lebih menarik bagi calon pekerja. Pemerintah berharap Jepang tetap menjadi negara tujuan bagi tenaga kerja internasional.

Ikusei Shuro Menjawab Kekurangan Tenaga Kerja Jepang

Ikusei Shuro tidak lagi menempatkan transfer keterampilan internasional sebagai tujuan utama. Sistem baru menargetkan pengembangan tenaga kerja sekaligus pemenuhan kebutuhan industri Jepang. Peserta menjalani proses kerja dan pengembangan keterampilan selama tiga tahun.

Pemerintah menetapkan bidang penerimaan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja. Kebijakan tersebut membuat penerimaan pekerja asing lebih terarah. Jepang juga menetapkan kebijakan berbeda untuk setiap sektor. Pemerintah telah menetapkan kebijakan sektoral untuk berbagai bidang yang membutuhkan tenaga kerja. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan industri dan karakter pekerjaan. Karena itu, persyaratan tertentu dapat berbeda antarbidang.

Apa Itu Sistem Ikusei Shuro?

Ikusei Shuro berarti sistem pengembangan tenaga kerja melalui pekerjaan. Pemerintah Jepang menggunakan sistem tersebut untuk membentuk tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri. Sistem ini sekaligus membuka jalur menuju status SSW 1. Peserta pada prinsipnya menjalani masa pengembangan selama tiga tahun. Selama periode tersebut, peserta bekerja sekaligus meningkatkan keterampilan. Pada akhir program, peserta ditargetkan mencapai tingkat keterampilan yang diperlukan untuk SSW 1.

Karena itu, Ikusei Shuro bukan sekadar program pemagangan dengan nama baru. Sistem tersebut mengubah tujuan dan kerangka penerimaan pekerja asing. Pemerintah juga memperkuat mekanisme perlindungan serta pengawasan terhadap peserta. Istilah “visa Ikusei Shuro” sebenarnya lebih tepat disebut status tinggal atau status kependudukan untuk mengikuti sistem tersebut. Hal ini penting bagi calon peserta yang ingin bekerja di Jepang. Mereka perlu memahami perbedaan istilah tersebut sejak proses persiapan keberangkatan.

Ikusei Shuro Berlaku Mulai April 2027

Pemerintah Jepang menetapkan 1 April 2027 sebagai tanggal mulai berlakunya sistem Ikusei Shuro. Ketentuan tersebut berasal dari perubahan undang-undang yang pemerintah Jepang sahkan pada 2024. Pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelaksana untuk mempersiapkan sistem baru.

Dengan demikian, tahun 2026 menjadi periode persiapan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah juga sudah membuka beberapa proses administratif sebelum pemberlakuan penuh. Pengajuan pengakuan rencana Ikusei Shuro dapat berjalan sebelum tanggal pelaksanaan. Pemerintah Jepang terus menerbitkan pedoman operasional menjelang penerapan. Pada 2026, pemerintah juga memperbarui informasi mengenai sektor dan prosedur pelaksanaan. Calon pekerja perlu mengikuti informasi resmi agar tidak menggunakan aturan lama.

Perubahan ini penting bagi lembaga penempatan dan calon pekerja Indonesia. Mereka perlu menyesuaikan proses rekrutmen dengan ketentuan baru. Informasi lama mengenai Ginou Jisshu tidak selalu berlaku dalam sistem baru.

Perbedaan Ikusei Shuro dan Ginou Jisshu

Perbedaan paling mendasar terletak pada tujuan program. Ginou Jisshu menempatkan transfer keterampilan sebagai tujuan utama. Ikusei Shuro menggabungkan pengembangan keterampilan dengan kebutuhan tenaga kerja Jepang.

Perbedaan berikutnya menyangkut hubungan dengan SSW. Ikusei Shuro secara jelas mengarahkan peserta menuju tingkat keterampilan SSW 1. Pemerintah merancang masa tiga tahun untuk mencapai kemampuan tersebut.

Dari sisi perlindungan, sistem baru memberikan ruang lebih besar bagi pekerja. Salah satunya menyangkut kemungkinan pindah perusahaan atau transfer. Namun, peserta tidak dapat berpindah secara bebas tanpa memenuhi persyaratan.

Pemerintah mengatur perpindahan berdasarkan bidang pekerjaan dan periode tertentu. Peserta yang ingin pindah atas kehendak sendiri harus memenuhi persyaratan keterampilan dan bahasa. Mereka juga harus melewati masa pembatasan perpindahan yang berlaku pada bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *