Penempatan pekerja migran Indonesia didorong DPR sebagai solusi PHK dengan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi PMI di luar negeri.
NEWS.KOBA.CO.ID. Komisi IX DPR Dorong Strategi Baru Hadapi Gelombang PHK Melalui Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor mendorong lahirnya berbagai usulan untuk memperluas kesempatan kerja. alah satu langkah yang mendapat perhatian dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI ialah memperluas penempatan pekerja migran Indonesia ke berbagai negara yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Sejumlah anggota dewan menilai strategi itu dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.
Peluang Kerja Luar Negeri Masih Terbuka Lebar
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyampaikan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia perlu menjadi agenda prioritas pemerintah. Menurutnya, banyak negara masih membuka kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Irma menjelaskan, hasil sejumlah kunjungan kerja ke luar negeri menunjukkan masih tersedia banyak peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih aktif dalam menangkap peluang tersebut melalui jalur diplomasi ketenagakerjaan. “Penempatan ini penting, Pak. Kami dalam beberapa kunjungan kerja ke luar negeri selalu berkomunikasi dengan kedutaan-kedutaan. Sebetulnya banyak lowongan pekerjaan yang bisa diisi. Maka kemudian Bapak Menteri harus komunikasi secara efektif dengan atase ketenagakerjaan (atnaker) maupun dengan duta-duta besar,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, komunikasi yang intensif dengan kedutaan besar serta atase ketenagakerjaan akan membuka akses informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan. Informasi itu selanjutnya dapat diterjemahkan menjadi program penempatan yang lebih terarah.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dinilai Mampu Menekan Dampak PHK
Irma menilai kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini membutuhkan langkah cepat. Banyak pekerja kehilangan mata pencaharian akibat gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Karena itu, ia memandang penempatan pekerja migran Indonesia dapat menjadi salah satu solusi yang realistis. Pemerintah tidak perlu hanya berfokus pada negara dengan kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Sebaliknya, peluang dari berbagai negara dengan kebutuhan tenaga kerja dalam skala lebih kecil juga layak menjadi solusi. Jika pengelolaannya terintegrasi, akumulasi kebutuhan tersebut tetap mampu menyerap banyak tenaga kerja Indonesia. “Hari ini kita tahu PHK di dalam negeri luar biasa. Sebetulnya itu bisa menjadi poin Bapak untuk bisa menghantarkan rakyat Indonesia yang ter-PHK tersebut bisa mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Pendekatan itu juga akan mampu memperluas pasar kerja Indonesia. Selain itu, pekerja memiliki lebih banyak pilihan negara tujuan sesuai keterampilan dan kompetensi yang ia miliki.
Perkuat Perlindungan Hukum dan Pencegahan PMI Ilegal
Di sisi lain, Irma mengingatkan bahwa perluasan penempatan harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan hukum. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar peningkatan jumlah penempatan tanpa memastikan keamanan para pekerja.
Ia menyoroti masih maraknya keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kondisi tersebut menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Selain itu, Irma meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemotongan gaji oleh agensi maupun praktik kerja paksa di negara penempatan. “Yang perlu mungkin dikencangin lagi ini soal keberangkatan ilegal yang berujung pada perdagangan orang. Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan. Terjadinya pemotongan gaji oleh agensi serta kerja paksa juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Ia menilai penguatan pengawasan sejak proses rekrutmen hingga penempatan menjadi langkah penting agar pekerja Indonesia memperoleh hak secara penuh.
Komisi IX Apresiasi Respons Cepat KP2MI Tangani Kasus PMI
Selain memberikan sejumlah masukan, Irma juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta jajaran. Menurutnya, kementerian menunjukkan respons yang cepat dalam menyelesaikan berbagai laporan terkait pekerja migran. Ia mengaku beberapa kasus yang pernah dilaporkannya berhasil ditindaklanjuti dengan baik. Keberhasilan tersebut menunjukkan koordinasi pemerintah semakin efektif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
“Saya memberikan apresiasi dengan Pak Menteri PMI dan seluruh jajaran karena beberapa kasus yang saya laporkan bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini juga memberikan apresiasi kepada KP2MI atas keberhasilan memulangkan pekerja migran nonprosedural yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Menurutnya, langkah cepat tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri. “Yang kedua, apresiasi saya atas keberhasilan Kementerian P2MI memulangkan pekerja ilegal korban TPPO dari Kamboja yang berasal dari Kalimantan Tengah,” ujarnya. Yahya juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah mengevakuasi pekerja migran Indonesia dari Libya yang sedang berada dalam situasi konflik. Ia menilai keberhasilan tersebut lahir dari sinergi yang kuat antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia.
“Apresiasi juga atas keberhasilan pemulangan pekerja ilegal dari Libya. Ini tidak terlepas dari kerja sama yang luar biasa dari Kementerian P2MI dengan Kementerian Luar Negeri beserta jajaran KBRI di sana,” katanya. Yahya juga mengapresiasi capaian KP2MI yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-16 kalinya. Menurutnya, pencapaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan kementerian berjalan secara akuntabel dan konsisten.
“Pertama, saya memberikan apresiasi atas pencapaian WTP 16 kali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yahya berharap kolaborasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri terus diperkuat. Sinergi tersebut akan mempercepat penanganan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berangkat secara nonprosedural. Pada akhirnya, perluasan penempatan pekerja migran Indonesia tidak hanya membuka peluang kerja baru bagi masyarakat terdampak PHK. Kebijakan itu juga harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum, peningkatan pengawasan, serta koordinasi lintas lembaga agar setiap pekerja Indonesia memperoleh rasa aman dan kepastian hak selama bekerja di luar negeri.













